Tuesday, 14 August 2012

Fiqih Puasa Ramadhan



Ahlan wa sahlan Ramadhan ..
Kata-kata itu terasa indah ketika kita mendengarnya setiap menjelang bulan paling mulia. Bulan yang entah setiap detiknya berapa banyak mengalirnya pahala ke bumi Allah Swt untuk hambaNya. Namun, kebanyakan dari kita terkadang kurang memahami betul hikmah dari bulan kemuliaan itu. Hanya sekedar berpuasa untuk tidak makan dan minum.  Padahal banyak hal yang harus kita cermati sebagai bekal sebelum berpuasa, yakni pengetahuan tentang puasa itu.

Ibarat berjalan ke medan perang besar, kita wajib memiliki perlengkapan perang dan bekal pengetahuan yang cukup mengenai strategi perang. Berikut kita bahas sedikit apa saja yang harus kita ketahui agar tidak ‘gugur’ sia-sia saat peperangan hawa nafsu ini akan dimulai ...

Mau Puasa? Perhatikan Hal Ini 
Hal paling penting sebelum puasa adalah tabyit. Istilah tabyit mungkin masih asing di telinga kita, pengertiannya berupa niat pada malam hari untuk melaksanakan puasa pada esok harinya. Mengapa tabyit penting? Karena tanpa tabyit puasa tak diterima oleh Allah Swt.
“Barangsiapa tidak tabyit (niat) untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Daruquthni)

Setelah tabyit, hal lainnya yang tak kalah penting adalah sahur (makan dan atau minum sebelum fajar). Fungsinya adalah untuk persiapan awal menahan lapar dan haus sehari penuh, selain itu agar puasa yang dilakukan mendapat berkah dari Allah. “Bersahurlah kalian, sesungguhnya dalam sahur itu ada keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu pasti kita sering mendengar istilah Imsak. Dalam hal ini, imsak berarti menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Sesuai dengan surat Al-Baqarah : 187. Selain itu, menjauhi perbuatan maksiat juga sangat penting saat kita berpuasa. “Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan maksiat bahkan melakukannya, maka Allah tidak membutuhkan lapar dan hausnya.” (HR. Bukhari)

Selanjutnya, jika sudah mendengar adzan maghrib, kita wajib menta’jilkan (menyegerakan) untuk berbuka. “Orang yang berpuasa senantiasa berada dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 Terakhir, yang harus kita lakukan adalah berdoa setelah berbuka. Coba kita renungkan, sedikit saja kurang dari satu menit kita sediakan waktu untuk berdoa khusus. Karena doa orang yang usai berpuasa permohonannya tak akan ditolak Allah Swt. “Sesungguhnya orang yang berpuasa ketika berbuka memiliki doa yang tidak akan ditolak.” (HR. Ibnu Majah)

Siapa Saja yang Wajib Berpuasa?
1.       Orang Islam
2.       Baligh
3.       Berakal
4.       Sehat jasmani (tidak sakit)
5.       Tidak dalam bepergian
6.       Suci dari haid atau nifas

Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

1.       Makan dan atau Minum dengan Sengaja
Berdasarkan Al Baqarah 187 “Maka sekarang (malam hari) diperbolehkan kamu mencampuri mereka (istri).....makan dan minumlah sehingga nyatalah bagimu benang yang putih dari benang yang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam (matahari terbenam).
Bagaimana jika ada orang yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja? Maka orang itu wajib mengganti (qadha) puasanya yang batal itu di hari lain di luar bulan Ramadhan.
 Lalu bagaimana kalau makan dan minum yang tidak disengaja? Jika keadaannya demikian, maka tidak batal puasanya dan harus disempurnakan (lanjutkan hingga terbenam matahari) tanpa ada kewajiban meng-qadhanya. “Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari-Muslim)

2.       Haid dan Nifas
Dalilnya adalah hadist Mu’adz, “Saya bertanya kepada ‘Aisyah ra: mengapa orang haid puasanya harus di-qadha, sedangkan shalatnya tidak? ........... kemudian Dia menjawab: kami mengalaminya, kemudian kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3.       Muntah Disengaja
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa tertumpah (muntah), maka ia tidak wajib qadha, tapi siapa yang sengaja memuntahkan diri ia wajib qadha.” (HR. At Tirmidzi)

4.       Sengaja Mengeluarkan Air Mani
Dalilnya berdasarkan hadist qudsi perihal orang yang berpuasa “Ia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku (Allah),”
Sedangkan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah syahwat.

5.       Bersetubuh
Dalilnya adalah QS. Al Baqarah 187. Jika terjadi hal seperti itu, maka wajib kaffarat baginya untuk memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mampu maka keduanya wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka wajib memberi makan kepada 60 fakir miskin.

Yang Tidak Membatalkan Puasa

1.       Seseorang yang bangun pagi dalam keadaan junub pada hari berpuasa. Dalilnya dari hadist ‘Aisyah ra. dan Ummu Salamah ra. berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw mendapati fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2.       Bersiwak / menggosok gigi tidak membatalkan puasa. Dalilnya Amir Rabi’ah ra mengatakan : “Saya melihat Rasulullah Saw bersiwak padahal beliau sedang berpuasa.” (HR. Ahmad)
Namun, di sisi Allah bau mulut orang yang sedang berpuasa akan lebih baik dari minyak kasturi.

3.       Mencium istri dan bercumbu dengannya jika aman dari keluarnya mani. Dalilnya : ‘Aisyah ra berkata : “Nabi Saw pernah mencium dan bercumbu denganku padahal beliau sedang berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya dibanding kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4.       Mandi dan mengguyur kepala dengan air. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi Saw berkata: “ Aku melihat Rasulullah Saw di Al ‘Araj mengguyurkan air di kepalanya padahal sedang berpuasa karena dahaga atau kepanasan.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)

5.       Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung tanpa berlebihan. Suatu hari Umar ra merasa gembira kemudian ia mencium istrinya padahal dirinya sedang berpuasa, lalu ia menemui Rasulullah Saw dan berkata : “Hari ini aku telah melakukan kesalahan besar, aku mencium istriku padahal sedang berpuasa. Nabi Saw menjawab : Apa pendapatmu jika engkau berkumur-kumur dengan air, padahal engkau puasa? Umar menjawab : Tidak apa-apa. Nabi bersabda: Lalu mengapa?”

6.       Muntah tidak disengaja, mimpi basah, bekam dan donor darah bagi siapa yang tidak khawatir lemah staminanya. Dalilnya “Tidak batal orang yang muntah, yang mimpi bersetubuh, dan berbekam.” (HR. Abu Dawud)

Orang yang memperoleh Rukhshah

Rukhshah merupakan alasan / sebab seseorang mendapatkan keringanan dari Allah Swt untuk tidak melakukan ibadah puasa. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh orang tersebut :
 
1.       Boleh berbuka dan wajib qadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan, yaitu bagi orang yang sakit dan musafir (QS. Al Baqarah : 185).
 
2.       Boleh berbuka dan wajib fidyah, yaitu bagi orang yang sudah lanjut usia, wanita hamil, wanita yang sedang menyusui, para pekerja berat, orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh (QS. Al Baqarah : 184). Lalu berdasarkan hadist : “Rukhshah (keringanan) bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia yang tidak sanggup berpuasa adalah berbuka dan memberi  seorang miskin untuk setiap harinya. Demikian pula wanita hamil dan menyusui jika mereka khawatir terhadap anaknya, ia boleh berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud) 

Ukuran Fidyah
Dalil tersebut tidak menyebutkan jumlahnya, hal ini dikembalikan kepada takaran kebiasaan yang kita makan. Jika dalam sehari semalam kita makan sekitar Rp 10 ribu, berarti fidyahnya Rp 10 ribu per hari. Apabila kita tidak berpuasa 30 hari maka perhitungannya 30 hari x Rp 10.000 = Rp 300.000.

Wallahu’alam ...

No comments:

Post a Comment